Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang tersangka pemalsu dokumen yang mengincar sejumlah pejabat lembaga negara. Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa (22/9), mengatakan ketiga tersangka belum lama ini ditangkap di tempatnya beroperasi, Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka itu di antaranya adalah Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz dan Andis Sanjaya. Arman adalah pimpinan trio tersangka penipu itu. "Modusnya seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai permintaan sejumlah uang," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta.
Rudi menjelaskan, Arman dalam kasus ini juga berperan sebagai pembuat surat undangan palsu dan penerima telepon korban yang akan mengirimkan uang. Sementara itu, Andis berperan sebagai pengirim surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman membuat surat itu hanya berdasarkan contoh surat undangan resmi yang bisa dengan mudah didapatkan dari mesin pencari daring seperti Google. Tak hanya itu, para penipu itu juga mencari alamat email dan nomor faks lembaga negara lewat internet.
Dalam surat undangan palsu itu, disertakan nomor telepon Arman yang digunakan untuk menipu korban. Ketika si pejabat menelepon, pelaku kemudian meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pelaku.
"Jumlahnya tidak banyak-banyak, karena tidak mau mencolok juga," kata Rudi.
Setelah korban terjerat, barulah tersangka Arfan beraksi. Dia mengambil uang yang sudah ditransfer untuk dibagikan kepada dua rekannya.
Para tersangka mengaku telah mencoba menipu lembaga seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perhubungan.
Di lokasi penangkapan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bundel surat palsu, uang tunai Rp6 juta, laptop, 90 kartu ATM dari berbagai bank, 25 ponsel dan empat unit sepeda motor.
Para tersangka dikenakan pasal 263 (pemalsuan surat) dan atau Pasal 378 (penipuan) junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Rudi.
(sip)