Pascaputusan MK, DPR Prediksi Calon Independen Semakin Ramai

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 08:48 WIB
Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi dinilainya mempermudah syarat calon independen untuk ikut dalam gelaran pilkada.
Suasana rapat RUU Pilkada antara Komisi II DPR dan pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9). (CNN Indonesia/ Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy memprediksi calon independen akan semakin ramai dalam Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi dinilainya mempermudah syarat calon independen, untuk ikut dalam gelaran pilkada.

"Kalau syarat calon independen berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), awalnya 10.000 suara maka akan berkurang 40 persen. Jadi, hanya butuh 5 hingga 6 ribu KTP saja," kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Meski demikian, Lukman menjelaskan komisinya akan mengevaluasi pula syarat calon independen dengan melakukan simulasi untuk melihat kemungkinan menaikan threshold (ambang batas pemilihan) agar seimbang dengan calon dari partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa ini, syarat calon dari parpol sudah dinaikan 20 persen, atau naik lima persen dari sebelumnya. Sehingga, kemungkinan threshold calon independen akan naik menjadi 15 persen agar terjadi keseimbangan.

"Artinya kalau syarat calon dari partai politik berdasarkan surat suara misalnya 20 ribu, sementara calon perseorangan hanya 5 hingga 6 ribu suara maka itu tidak imbang," ujar Lukman menjelaskan.

Lukman menuturkan calon independen yang ingin maju, tidak bisa hanya sekadar mengumpulkan KTP lantas maju dalam gelaran Pilkada, namun juga perlu kesungguhan dan kerja keras dalam menyiapkannya.

Sebabnya, tahun ini APBN akan menanggung biaya kampanye maupun fasilitas penunjang Pilkada. Sehingga, calon independen tidak bisa hanya menjadikan ajang Pilkada sebagai uji coba semata.

Selasa kemarin, MK memutuskan persyaratan persentase bagi calon independen tidak lagi menggunakan jumlah penduduk secara keseluruhan. MK menilai persentase itu telah menghambat pemenuhan hal yang sama dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sehingga, MK memutuskan penentuan persentase bagi calon independen haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih tetap di daerah masing-masing. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER