Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada yang mensyaratkan dukungan calon independen harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. Selain itu, keputusan MK mengenai calon tunggal juga dianggap Ahok sangat konstitusional.
"Saya terima kasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang menjadi calon independen," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Menurut Ahok, keputusan MK tersebut dapat memunculkan figur-figur yang selama ini potensial untuk maju dalam pilkada tapi terhalang karena tidak memiliki partai pendukung.
"Kan kasihan orang jujur yang baik mau dipilih rakyat tapi enggak punya partai. Kalau syaratnya pakai jumlah penduduk, setiap hari nambah terus jumlah penduduk,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut pun menilai keputusan MK terhadap calon tunggal merupakan keputusan tepat. Menurutnya, jika ada calon tunggal kemudian langsung ditetapkan sebagai gubernur merupakan sesuatu yang keliru. Ahok mengatakan keputusan MK tersebut bukan termasuk referendum.
"Tapi kalau dengan cara ini kan bagus, langsung namanya dan kosong. Jadi kalau kira-kira masyarakat enggak pilih, ya dia pilih yang kosong,"ujar Ahok.
"Ini bukan referendum loh, ya atau tidak, ini milih, satu ada nama, dua tidak ada namanya. Jadi putusan MK sangat konstitusional," sambungnya.
Mengenai pencalonan dirinya bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok mengatakan semuanya dikembalikan kepada pendukungnya yang tergabung dalam 'teman Ahok'.
"Optimis enggak optimis sih tergantung orang. Tergantung teman Ahok," kata Ahok.
Dalam putusannya, MK menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme tersebut akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut.
(pit)