Lulung Sebut Oknum Komisi E Terlibat Korupsi UPS

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 14:55 WIB
Kepolisian sejak awal mengusut kasus UPS sudah berkali menyebut mengincar tersangka dari eksekutif dan perusahaan rekanan.
Lulung (Aditya Fajar Detikcom Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana mengatakan ada oknum dari Komisi E terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan.Hal ini disampaikan pengacara Lulung, Razman Arif Nasution, di sela pemeriksaan kliennya sebagai saksi kasus ini, Kamis (1/10). Dia menyebut, oknum itu adalah unsur pimpinan komisi pendidikan saat tindak korupsi diduga terjadi.

"Tapi Pak Haji Lulung itu tidak terlibat, beliau sebagai koordinator (saat itu) sama sekali tidak pernah terlibat," kata Razman di Markas Besar Polri, Jakarta.

Oknum anggota dewan itu kata Razman mendapat keuntungan cukup besar dari proyek pengadaan UPS. Yang dia sesalkan adalah tidak kunjung ditetapkannya tersangka dari pihak legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian sejak awal mengusut kasus ini sudah berkali-kali menyebut sedang mengincar tersangka dari eksekutif dan perusahaan rekanan. Namun, hingga kini baru dua tersangka dari Suku Dinas Pendidikan Menengah yang ditetapkan yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

"Kasus ini kan sudah lama sekali kurang lebih enam bulan. Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bilang ada tersangka lain tapi hingga kini tidak ada," kata Razman.

Adapun Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya tengah berfokus melengkapi berkas tersangka Zaenal Soleman. Pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat itu hingga kini masih mendekam di tahanan.

"Kalau disebut tidak ada tersangka baru bukan berarti penyidik tidak bekerja. Tapi percuma kan kita incar tersangka baru kalau tersangka yang sudah ada tidak tuntas," kata Adi.

Penetapan tersangka baru, kata Adi, bisa saja dilakukan setelah berkas Zaenal lengkap menyusul tersangka lainnya, Alex Usman. Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada tersangka baru yang akan diusut.

Alex kini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan berkas Zaenal akan rampung dalam waktu dekat.

Permasalahan dalam proyek ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan, terletak pada proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai. Anggaran pengadaan juga disebut tidak masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Suku Dinas terkait. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER