Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) oleh Kepolisian Republik Indonesia membuat tim advokasi antikriminalisasi mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk bertindak. Mereka menuding Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bukan hanya telah mengabaikan rekomendasi ORI tapi juga tidak mematuhi Jokowi selaku atasannya.
Salah satu anggota tim, yang juga menjadi tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fikar, mengatakan seharusnya Jokowi bisa menggunakan kewenangannya sebagai panglima tertinggi untuk memerintahkan Badrodin Haiti agar menjalankan rekomendasi ORI.
"Iya Presiden harus melakukan tindakan, jika bukan sanksi hukum, ya sanksi politik, misalnya pencopotan," kata Fikar saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikar mengakui memang dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak disebutkan adanya sanksi terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi mereka. Namun Fikar menegaskan bahwa sanksi bisa diberikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden.
"Presiden punya kekuasaan bagi bawahannya, kenapa tidak melakukan itu," katanya.
Sementara itu tim kuasa hukum Bambang yang lain, Muji Kartika Rahayu mengatakan ada kemungkinan masyarakat akan menganggap Jokowi ikut ambil bagian dalam melakukan kriminalisasi terhadap klien mereka. Anggapan itu muncul jika Jokowi benar-benar tidak melakukan apa-apa terkait rekomendasi ORI tersebut.
"Dengan dia (Jokowi) diam saja itu bisa berarti dia menjadi bagian dari kriminalisasi. Anggapan itu bisa saja muncul," kata Muji.
Untuk diketahui, ORI telah menerbitkan rekomendasi tertanggal 18 Februari 2015 terkait kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Dalam rekomendasinya, ORI meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk mematuhi UU yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Tiga rekomendasi lainnya adalah (1) meminta agar Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada penyidik ataupun atasannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, (2) melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona (yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit IV Dit Tipid Ekonomi Khusus Bareskrim), serta (3) melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Kombes Viktor Simanjuntak (sekarang Brigadir Jenderal purnawirawan) karena ikut dalam proses penangkapan padahal tidak ada dalam surat perintah penangkapan.
Saat rekomendasi tersebut keluar, ORI langsung mengirimkan surat tersebut kepada Kapolri selaku atasan dari para terlapor. Selain itu, tembusan rekomendasi juga dikirimkan kepada Jokowi selaku Presiden Indonesia.
Sayangnya, hingga saat ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum melaksanakan rekomendasi dari ORI tersebut. Dua surat balasan dari Polri kepada Ombudsman pun tidak ada yang menjelaskan bahwa rekomendasi telah dijalankan.
Karena merasa rekomendasi tak juga dijalankan, ORI pun kembali mengirimkan surat kepada Jokowi dan juga mengirim surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2015 yang berisi permintaan agar Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
(obs)