Jakarta, CNN Indonesia -- Perrkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar Komisi Pemilihan Umum dengan serius mekanisme teknis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal. Karena, jika tidak disiapkan dengan sungguh-sungguh akan berdampak pada partisipasi politik masyarakat.
"Jika tidak dipersiapkan betul-betul dapat berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Peneliti Perludem, Heroik Muttaqien Pratama dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia kemarin malam, Kamis (1/10).
Dengan demikian, menurut Perludem ada enam aspek yang perlu dipersiapkan oleh KPU dalam mempersiapkan mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu untuk daerah calon tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, KPU perlu sesegera mungkin mengeluarkan PKPU khusus yang disesuaikan dengan mekanisme calon tunggal," kata Heroik.
Hal ini dilakukan untuk mengatur proses tahapan Pilkada dari mulai pencalonan, kampanye, sosialisasi dan partisipasi, pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan rekapitulasi dan penetepan hasil penghitungan suara .
Pada poin kedua, Perludem meminta agar KPU perlu menegaskan bahwa makna dari putusan MK yang menyatakan pilihan setuju atau tidak setuju, bukanlah referendum dalam arti yang seutuhnya. Melainkan, hanya teknis metode pemberian suara.
Sementara poin ketiga, Perludem menilai KPU perlu menyiapkan desain surat suara yang mudah dipahami oleh masyarakat, saat pencoblosan. Selain itu, desain surat suara diharapkan ramah terhadap kelompok buta aksara maupun penyandang disabilitas.
"Keempat, KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang masif kepada tiga daerah yang akan melangsungkan pilkada dengan calon tunggal," ujar Heroik.
Sedangkan, pada poin kelima, Perludem meminta kepada KPU agar juga memikirikan mekanisme kampanye yang akan diikuti oleh calon tunggal.
Terakhir, KPU dinilai perlu mengkaji lebih jauh dengan para pemangku kepentingan lainnya, terkait dengan kemungkinan adanya penggiringan pilihan 'tidak setuju' terhadap calon tunggal. Alasannya, menurut Perludem, putusan MK telah melegalkan adanya pilihan tidak setuju dalam pilkada dengan calon tunggal.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK dengan membuat peraturan KPU (PKPU) baru. Bisa dikatakan, PKPU baru tersebut dibuat khusus untuk mengakomodasi Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal.
"Kami akan lakukan perubahan. Kami akan bentuk PKPU sendiri yang khusus mengenai pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon," kata Hadar saat ditemui di kantor KPU, Rabu (30/9).
Hadar optimistis pembentukan PKPU baru tidak akan memakan waktu yang lama. Dia memprediksi waktu yang dibutuhkan paling lama adalah satu pekan.
(meg)