Pejabat Sumsel Akui Terima Duit dari Penggarap Wisma Atlet

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 12:36 WIB
Penerimaan duit diakui terdakwa Kepala Dinas PU Sumsel Rizal Abdullah merupakan fee dari perusahaan rekanan kepada pemerintah daerah sebanyak 2,5 persen.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (kanan) keluar dari kendaraan tahanan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, mengaku menerima duit dari PT Duta Graha Indonesia (PT DGI), perusahaan penggarap proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan pada tahun 2010-2011. Rizal menuturkan duit diserahkan oleh Manager Marketing PT DGI, Mohamad El Idris.

"Dua kali penerimaan, ada Rp 100 juta dan Rp 250 juta. Lokasinya di kantor (Kantor Dinas PU Cipta Karya)," kata Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10).
Penerimaan uang tersebut, diakui Rizal, merupakan fee dari perusahaan rekanan kepada pemerintah daerah sebanyak 2,5 persen. Rizal saat itu menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Daerah akan dapat fee 5 persen. Komite dapat 2,5 persen, gubernur (Sumatera Selatan) dapat 2,5 persen," ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal mengaku dirinya memiliki kuasa untuk menolak usulan panitia lelang yang memenangkan PT DGI sebagai penggarap. "Mungkin (ada kaitannya agar PT DGI tetap menang). Di dalam penetapannya, (saya) bisa menolak selaku Ketua Komite karena fungsi kami juga sebagai KPA," ucapnya.

Sementara itu, merujuk berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dibacakan pada Rabu (29/7), Rizal didakwa melalukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia (Seskemenpora RI) Wafid Muharram, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora RI dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinar, Ketua Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.
Rizal juga didakwa menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta dan akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta. Rizal juga diakui jaksa KPK telah menikmati duit perusahaan rekanan untuk melancong ke Australia bersama keluarganya, yakni istrinya bernama Meriana Arsyad dan dua anaknya bernama Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri. Total duit yang keluar untuk tiket perjalanan pulang dan pergi dari Jakarta ke Sidney yakni sebanyak US$ 3.300,02. Sementara itu, untuk akomodasi yakni sebanyak US$ 1.168,32 untuk biaya menginap di Hotel Sheraton on Park Sidney.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Rizal didakwa memperkaya orang lain diantaranya Musni Wijaya senilai Rp 80 juta, KM Aminuddin senilai Rp 150 juta, M Arifin senilai Rp 75 juta, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp 4,675 miliar, serta memperkaya korporasi PT DGI snilai Rp 49,01 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku siap menjadi tuan rumah SEA Games tahun 2011. Dalam persiapannya, Alex memerintahkan RIzal untuk mempersiapkan wisma atlet. Bantuan yang diberikan dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 416,75 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, Rizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER