Basrief Arief Nilai Jaksa Bisa Hentikan Kasus Bambang KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 14:39 WIB
Pasal kesaksian palsu yang dijeratkan pada Bambang harus didasarkan pada pernyataan majelis hakim.
BW Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri Lamhot Aritonang
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penghentian penuntutan dapat diterapkan untuk kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Mekanisme ini dapat dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh jaksa penuntut umum.

"Saya kira masih bisa kalau melihat Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk dibuka SKPP kerja sama," kata Basrief usai menghadiri diskusi rencana strategis komisi antirasuah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Dalam KUHAP setelah penuntut umum menerima hasil penyidikan lengkap dari penyidik, ia akan menentukan apakah berkas dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri. Bambang sendiri telah menjalani proses pelimpahan berkas penyidikan dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Basrief juga mempertanyakan dasar dilakukannya penyidikan kasus Bambang. Menurutnya, pasal kesaksian palsu yang dijeratkan pada Bambang harus didasarkan pada pernyataan majelis hakim.

"Kasus Bambang Widjojanto kan terkait Pasal 242. Kalau pengalaman saya dulu di pidana harus ada hakim mengatakan itu adalah keterangan palsu. Pada saat itulah dilakukan gugatan," kata Basrief.


Kasus ini bermula saat Bambang menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dalam sengketa Pilkada tahun 2010 di MK. Berdasar laporan masyarakat di Mabes Polri Nomor 67/I/2015, ia diduga memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang MK. 

Kesaksian itu diutarakan Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.


Ihwal bukti-bukti dalam berkas yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan bahwa bukti kasus Bambang sama dengan yang berkas persidangan dalam kasus Zulfahmi. Menurut Kepolisian, Zulfahmi dan Bambang merupakan tim pengacara yang menangani kasus sengketa yang sama. Namun, Bambang sendiri mengaku tak kenal dengan Zulfahmi. 

Zulfahmi sudah menerima vonis dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam vonis tersebut, Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara atas tuduhan peran yang sama dengan Bambang. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER