Pemerintah: Pencegahan Penting untuk Rencana Strategis KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 16:57 WIB
Pemerintah menyilakan KPK mengusut kasus korupsi pejabat daerah yang dinilai melanggar tindak pidana dalam membangun wilayahnya.
Pramono Anung dan Bagir Manan (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan pentingnya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Saran ini disampaikan dalam diskusi pembahasan rencana strategis antara pemerintah dengan pegawai komisi antirasuah.

"Pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah selain penindakan. Karena bagaimana pun, sebaik apa pun penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali," kata Pramono usai menghadiri diskusi rencana strategis komisi antirasuah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/10).


Pramono juga mengharapkan ada sinergi antara pemerintah dengan lembaga penegak hukum ini. Sinergi yang dimaksud juga termasuk dalam pelaksananaan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pembangunan, Pramono juga berharap adanya peningkatan atensi penanaman investasi oleh pemodal asing. Atensi dapat diraup melalui kepercayaan termasuk melihat indeks korupsi. Indonesia kini menduduki peringkat 34 di banding negara lain dalam urutan negara terkorupsi. Menurut politikus PDIP ini, angka tersebut belum menunjukkan kepuasan. "Kalau pencegahan bisa dilakukan dan kalau ada percaya diri kita terhadap negara luar yang akan menanamkan investasi di Indonesia itu merupakan langkah yang sangat positif," katanya. 


Ketika ditanya soal kaitan pencegahan dengan perlindungan dunia usaha, Pramono menampiknya. Menurutnya, "Pencegahan itu untuk membangun system building pencegahan korupsi yang lebih baik."

Ihwal kebijakan penindakan korupsi pemerintah menyilakan KPK mengusut kasus korupsi pejabat daerah yang dinilai melanggar tindak pidana dalam membangun wilayahnya. "Itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, maka itu kewenangan KPK," katanya.


Jika kesalahan pejabat daerah terkait hal administratif, Pramono menyarankan perlunya pemberian jeda waku bagi pemerintah daerah setempat untuk mengklarifikasi. Kesalahan administratif, menurut Pramono, dapat diklarifikasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum 60 hari. "Maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," ujarnya. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER