Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai bahwa polisi tidak memerlukan kewenangan penyadapan seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak (ingin kewenangan penyadapan seperti KPK). KPK punya kewenangan lebih soal penyadapan," ujar Budi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan, selama ini Polri memang memiliki kewenangan penyadapan untuk masalah teroris dan narkoba. Namun dalam melakukan penyadapan Polisi harus mengantongi izin dari pengadilan.
(Baca juga: Kapolri Minta Kewenangan Penyadapan Seperti KPK)
"Sebenarnya begini, penyadapan itu menyangkut hak, harus diatur, tidak boleh sewenangan-wenang. Nanti siapa saja boleh disadap," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ujar Budi, Polisi tidak ingin memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK. Ia tak ingin nantinya terjadi pelanggaran hukum karena membatasi kebebasan seseorang. "Nanti orangnya jadi enggak bebas. Hak-hak pribadi terlanggar," ujar dia.
Pendapat Budi berbeda dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya menyatakan keinginan agar institusinya memiliki kewenangan penyadapan sehebat dan semaju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
(Baca juga: Ical Sepakat RUU KPK Soal Cabut Sadap dan SP3)Badrodin berpendapat, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju.
"Bisa lebih hebat, lebih maju. Karena kewenangannya itu. Kami selama ini kan harus ada izin dari pengadilan. Kemudian ada kasusnya itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan," kata Badrodin. "Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus nggak ada kasus, disadap siapa saja boleh."
Karenanya, Badrodin mengaku akan sangat berterima kasih jika kepolisian diberikan kewenangan penyadapan seperti itu, karena sudah sesuai dengan keinginan Polri selama ini. "Kami maunya juga seperti itu, supaya ada kemudahan," ujarnya.
Keterbatasan wewenang penyadapan itu, kata Badrodin, yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. "Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu," katanya.
"Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa karena nanti kalau kami menyadap, kami ilegal," ujar Badrodin.
(sip)