Fakta tersebut diutarakan Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Adi Deriyan, pada sebuah diskusi yang digagas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di Jakarta, Rabu (9/9).
Deriyan memaparkan, secara pribadi dia mengakui pengalaman menjadi penyidik KPK sangat membantunya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Ia menganalogikan, sebelum bertugas di KPK, dirinya terbiasa mengungkap kasus pidana dengan pentungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira kepolisian yang pernah menjadi Kepala Kepolisian Resor Malang itu mengatakan, standar kesejahteraan yang dia peroleh di Polri dan KPK memang berbeda.
"Saya hidup nyaman, gembira, bisa nabung karena gaji saya di sana (KPK) Rp 20 juta. Saya dapat asuransi kesehatan, ke mana-mana naik mobil dinas, makan dibayarin, naik pesawat apa saja boleh," tutur Adi.
Pernyataan Adi itu keluar untuk menjawab tuntutan publik bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari para penegak hukum. "Sejahterakan saya seperti saya dulu di KPK," katanya.
Social Engineering dan Ubah Pola Pikir
Berpengalaman menangani kasus korupsi selama 11 tahun memunculkan keprihatinan bagi Adi. Dia menilai, kasus korupsi akan terus berulang di lembaga yang sama jika seluruh sistem yang memberikan ruang untuk penyalahgunaan kewenangan dan uang negara belum diganti atau dihapus.
Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan uninterruptible power supply serta perkara pengadaan printer dan scanner di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya menggunakan metode yang sama dengan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta koridor I tahun 2005 silam.
"Artinya, pengungkapan korupsi tadi tidak ada dampaknya. Kami tidak punya sistem. Kalau pernah ditangani, harusnya tidak ada lagi korupsi di sana. Sistem di lembaga itu tidak diteliti dan diperiksa," tutur Adi.
Menurutnya, persoalan ini dapat diatasi dalam konteks pencegahan. Dia mengatakan, tidak seperti KPK, Polri tidak mempunyai kewenangan dalam untuk melakukan pencegahan korupsi.
"Yang masuk ke sektor ini seharusnya bagian pencegahan, melakukan social engineering dan mengubah pola pikir," katanya.
Forum tersebut dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho; sosiolog Imam Prasodjo dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Erwin Moeslimin. (meg)