Tersangka Mobil Listrik Ajukan Praperadilan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2015 23:58 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi, ajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Mobil Listrik karya Dasep Ahmadi yang dibongkar tim independen dari ITS di Kejaksaan Agung, pada 2 September 2015. (CNN Indonesia/Lalu Rahardian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (2/10).

"Benar, Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat.

Made mengatakan, Dasep sebelumnya pernah mengajukan dan mencabut kembali permohonan praperadilan terhadap kasus pengadaan mobil listrik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicabut dan didaftar lagi dengan Nomor 97, belum ditunjuk hakimnya," kata Made.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, dua tersangka sudah ditetapkan. Keduanya adalah bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin pernah mengatakan, belasan mobil listrik tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan.

Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.

ATPM merupakan pemegang merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.

(adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER