Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara, Senin (5/10).
"Beliau diperiksa selaku Komisaris TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) dan pemegang saham mayoritas pemerintah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito saat dikonfirmasi.
TPPI adalah mitra penjualan kondensat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam kasus ini, BP Migas diduga menunjuk TPPI sebagai mitra meski diketahui sedang tidak sehat secara finansial. Selain itu, penunjukan pun dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Bambang belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut lantaran masih menjalani rapat dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua bagi Hadiyanto. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada awal September.
Dalam kasus ini, sudah tiga tersangka ditetapkan yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Golkar Pangraso mengatakan tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka baru terkait kasus ini.
Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.
Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
(sip)