Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku tidak diperiksa terkait rapat penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Oh mereka (penyidik) tidak ke situ," ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (7/10).
Hadiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan kondensat bagian negara. Diperiksa selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB, mantan Direktur Jenderal Kekayaan Negara itu enggan berkomentar banyak. Pejabat yang mengenakan batik hijau itu bahkan keluar lewat pintu belakang gedung Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) sehingga nyaris tak diketahui wartawan.
Hadiyanto hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi selaku Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Komisaris PT Tuban Petrochemical Industries (TPI), induk perusahaan TPPI. Pada pemberitaan sebelumnya ditulis dia diperiksa selaku komisaris TPPI.
Ketika ditanyai bagaimana dirinya bisa ditunjuk sebagai komisaris TPI, Hadiyanto juga enggan menjelaskan. "Itu panjanglah ceritanya berasal dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, TPPI sebagai mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) diduga ditunjuk dengan menyalahi prosedur. Akibatnya, proses jual beli mengakibatkan utang-piutang yang berujung pada kerugian negara.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, nama Hadiyanto tercantum dalam risalah rapat pembahasan krisis utang TPPI yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla 21 Mei 2008 silam. Saat itu dia yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara hadir mewakili Menteri Sri Mulyani.
Rapat waktu itu dimulai pukul 16.50 WIB. Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat penyehatan neraca TPPI antara lain Boediono yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala BPH Migas. Lalu Direktur Utama Pertama saat itu, Ari Hernanto Soemarno juga ikut dalam rapat.
Dalam risalah rapat tersebut, disebutkan pihak TPPI yang hadir antara lain Komisaris Utama dan Wakil Direkturnya.
"Amir Sambodo selaku komisaris juga hadir dalam rapat tersebut," kata Anggito Abimanyu, Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kepada CNN Indonesia.
Amir Sambodo saat itu juga tercatat sebagai Presiden Direktur perusahaan induk TPPI, yakni PT Tuban Petrochemical Industries.
Setengah jam berjalan, tepatnya pukul 17.20 WIB, rapat selesai. Anggito mengatakan rapat tersebut memutuskan Pertamina selaku offtaker menalangi utang TPPI sekitar Rp 1 triliun.
Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.
Baru tiga tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno. Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Golkar Pangraso mengatakan tersangka masih bisa bertambah.
Saat ini berkas sudah diserahkan secara informal ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, pelimpahan formalnya masih harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi kepada CNN Indonesia mengatakan audit itu telah diselesaikan. Namun, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku belum secara resmi menerima laporan tersebut.
(sip)