Polri Harap Kasus Bambang KPK Dibawa Sampai Pengadilan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 22:00 WIB
Presiden Jokowi pernah menyatakan akan mempertimbangkan usulan agar dirinya mengeluarkan SP3 untuk perkara Bambang.
Kapolri Rapat Dengan Komisi III. (DETIK Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus yang melibatkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto bisa dibawa sampai ke pengadilan bukan diberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Bukan setuju atau tidak setuju (kasus Bambang diberi SP3) karena itu sudah kewenangan jaksa. Dari mana kami bilang enggak setuju? Apa urusannya? Kan tadi saya bilang, Polri mengharapkan (kasus) itu dibawa ke pengadilan," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Badrodin menjelaskan sebagai pihak yang melakukan penyidikan terhadap kasus Bambang, kepolisian berharap supaya ada kepastian bahwa kasus tersebut bisa dilanjutkan ke proses peradilan, karena proses tersebut yang akan menentukan apakah Bambang bersalah atau tidak, sehingga tidak menggantung. "Kalau tidak diajukan ke pengadilan, tentu posisinya menggantung, ada yang mengatakan bersalah, ada yang mengatakan tidak. Akhirnya kan grambyang. Nah oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum, sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," kata dia.


Perkara pemberian kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang melibatkan Bambang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa proses penelitian berkas perkara tersebut masih dilakukan Kejari Jakarta Pusat hingga saat ini. "Saat ini perkara kesaksian palsu itu masih dalam tahap penelitian sesuai pasal 139 KUHAP. Setelah itu baru menyusun surat dakwaan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Presiden Jokowi juga mengaku akan mempertimbangkan usulan masyarakat yang ingin agar dirinya mengeluarkan SP3 untuk perkara Bambang. “Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di Sukoharjo.


Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan yang disampaikan para akademisi bidang hukum dan nonhukum kepada Presiden. Menurut para akademisi banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara Bambang. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER