Indriyanto: Usia KPK Tak Dapat Dirumuskan dalam RUU

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 19:52 WIB
Pemahaman lembaga ad hoc tidak didasari oleh masa waktu berlaku, tapi lebih pada kondisi yang menentukan KPK akan dibubarkan atau tidak.
Gedung baru milik KPK berwarna merah putih yang akan digunakan setelah selesai pembangunannya. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan usia komisi antirasuah tak dapat dirumuskan dalam sebuah rancangan undang-undang. KPK menurutnya dapat dihapus jika kondisi Indonesia telah bersih dari praktik korupsi.

"Perlu dipahamai bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga 'ad hoc', maka pemahaman 'ad hoc' tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisilah yang menentukan hal tersebut," kata Anto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (6/10).
Anto berpendapat, RUU KPK yang kini tengah digodok oleh Badan Legislasi DPR tak selayaknya diloloskan apabila mencantumkan penentuan usia. Dalam rancangan revisi Undang-undang KPK disebutkan lembaga anti rasuah itu hanya berusia 12 tahun sejak rancangan tersebut diundangkan.

Iklim politik saat ini, kata Anto, tak mendukung adanya perubahan terhadap Undang-undang KPK. Alhasil, apabila terdapat perubahan maka berpotensi melemahkan kewenangan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, dari data KPK, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, terdapat penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.

Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.

"Kami belum tahu ada Revisi Undang-undang KPK bahkan presiden sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun revisi. Iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," ujarnya.
Dalam pasal 5 Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi DPR berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan."

Padahal, sebelum di revisi pasal tersebut tidak pernah ada dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Jumlah pasal yang sebelumnya 72, kini bertambah satu pasal menjadi 73. Sehingga, pasal ini merupakan tambahan yang diusulkan parlemen.

Selain itu pada pasal terakhir, DPR memberi tambahan redaksi yang mempertegas usia KPK bakal berakhir setelah 12 tahun undang-undang tersebut diundangkan.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian kutipan pasal 73 yang menjadi penutup dari draft usulan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Terkait usulan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan berkomentar. Ia justru tak tahu ada tambahan pasal tersebut. Pemerintah mengklaim selama ini tak campur tangan dalam pengajuan draft tersebut. "Pemerintah tidak ada mengajukan draft," kata Yasonna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER