Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengaku banyak terduga koruptor sukar dilacak lantaran cerdik menyembunyikan alat bukti. Alhasil, komisi antirasuah menyadap ponsel mereka untuk mencari jejak korupsi.
"Penyadapan dilakukan justru karena sukar ditemukan alat bukti korupsi oleh mereka yang berpendidikan tinggi dan punya kekuasaan sehingga jejak mereka sukar dilacak," kata Abdullah ketika berbincang dengan CNN Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (8/10).
Dari penyadapan, penyidik menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Pada masa ini, proses hukum meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebaliknya apabila dalam penyelidikan tim sudah menemukan bukti yang cukup maka tak akan dilakukan penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, KPK tak pernah meminta izin pengadilan negeri ketika akan menyadap. Komisi antirasuah telah memiliki prosedur tersendiri. Namun DPR justru mengusulkan ada izin pengadilan negeri untuk menyadap, seperti tercantum dalam draf RUU KPK yang tengah dibahas di Badan Legislasi.
Abdullah menyangsikan kemampuan para pembuat amandemen undang-undang tersebut.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penyadapan yang dilakukan KPK tidak bertentangan di konstitusi. Kalau penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan negeri setelah ada bukti permulaan, maka hal ini sangat mengada-ada," ucapnya.
Beberapa kasus korupsi berhasil terkuak dari proses penyadapan. Kasus mutakhir yakni suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis dan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Terkuak dalam persidangan, rekaman sadapan antara istri Gatot bernama Evy Susanti dengan Kaligis terkait permintaan uang suap untuk memuluskan perkara di PTUN Medan.
Dari penyadapan, penyidik juga kerap kali membongkar sandi suap atau korupsi seperti sandi batang tanaman dalam suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor dan sandi pempek untuk suap sengketa Pilkada di Sumatera Selatan.
(rdk)