Masinton Lengkapi Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 13:32 WIB
Masinton menyebut dokumen yang disebut dicuri oleh pengacara Frederich Yunadi didapat dari orang yang mengadu kepadanya sebagai anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melengkapi barang bukti ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (8/10). Dia datang melengkapi barang bukti atas laporannya terhadap Frederich Yunadi, pengacara Direktur PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino.

Politikus yang jadi inisiator Panitia Khusus Pelindo II itu sebelumnya melaporkan Frederich atas tuduhan pencemaran nama baik. Masinton merasa tersinggung lantaran Frederich menyebut dirinya pencuri dokumen.
"Saya bawa berkas-berkas berkaitan dengan pernyataan mereka, baik itu dari lawyer-nya juga tentang pencurian dokumen. Ini melengkapi saja," kata Masinton di depan Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

Dokumen yang dimaksud, kata Masinton, adalah nota dinas dari Lino untuk pembelian perabot rumah dinas Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Atas dasar dokumen itu, Masinton telah melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dokumen-dokumen yang disebut hasil curian itu, dia dapatkan dari masyarakat yang melapor kepadanya selaku anggota dewan. Perwakilan masyarakat itu, kata Masinton, mengaku bernama Raja Lino.

"Saya ini DPR, wakil rakyat. Saya sering dapat informasi, laporan dan pengaduan dari masyarakat, entah itu berkaitan dengan konstituen di dapil saya, berkaitan dengan pelayanan publik, pelanggaran hukum, yang saya teruskan ke berbagai instansi termasuk ke penegak hukum," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Selain itu, dokumen yang disebut sebagai curian itu menurutnya sama sekali tidak bersifat rahasia dan bisa dipublikasikan. "Itu nota dinas biasa, ada transfer rekening bank juga disana dari anak perusahaan PT pelindo II."
Frederich saat dihubungi CNN Indonesia mengaku santai menanggapi laporan terhadapnya. "Saya sih sederhana saja, mestinya dia baca Undang-Undang Advokat yang sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi."

Dalam undang-undang tersebut, kata Frederich, seorang pengacara tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata. Belum lagi, dia menegaskan, yang dikatakannya kepada media adalah fakta.

Dia berkeras, Masinton bukan seseorang yang mengerti hukum. Laporan yang ditujukan kepadanya kali ini membuktikan penilaiannya tersebut. "Kalau dia mengerti hukum, dia harusnya tahu Undang-undang itu. Masak harus saya ajari lagi," ujarnya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER