Bareskrim Tinjau Laporan RJ Lino

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 20:59 WIB
Laporan tersebut terkait keterangan palsu yang diduga dilakukan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). (DetikFoto/ Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan telah menerima laporan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino terkait keterangan palsu yang diduga dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu.

"Iya benar yang lapor kuasa hukumnya. Tapi belum masuk ke direktorat, masih di bawah," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Dharma Pongrekun di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (30/9).

Apa yang dimaksud dengan 'bawah' adalah Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim. Berdasarkan mekanisme, laporan masyarakat ditinjau terlebih dahulu di biro tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke direktorat yang dianggap sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lino Rudi Kabunang menyatakan telah melaporkan Masinton terkait tudingannya soal gratifikasi ke Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Belum lama ini, Masinton melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan tersebut.

"Kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media tentang pemberian gratifikasi dari kami kepada Menteri BUMN di media tertentu secara vulgar menyebut nama secara jelas," ujarnya.

Ia melapor ke Bareskrim pada 23 September lalu dengan nomor laporan LP/1116/IX/2015/Bareskrim. Selain Masinton, Rudi juga melaporkan sepuluh orang lainnya yakni ETG, NA, MS, SP, AK, DKS, SK, LG, JS dan FS.

Masinton dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP. Pasal tersebut mengatur barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, Masinton justru mengaku bersyukur telah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut malah dianggap semakin meneguhkan niatnya mengungkap dugaan gratifikasi yang menyeret Lino.

"Saya mengucap Alhamdulillah dan terima kasih telah melaporkan saya. Tugas dan tanggung jawab saya mengungkap kebenaran tak akan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah," kata Masinton.

Masinton merupakan anggota dewan yang paling getol menyerang Pelindo II. Dia adalah inisiator pembentukan Panitia Khusus DPR untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER