Polisi: Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra Bisa Bertambah

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 14:45 WIB
Saat ini tersangka pemalsu tanda tangan komedian Mandra Naih baru satu orang yakni Andi Diansya yang sudah ditahan Bareskrim Polri.
Komedian Mandra Naih dalam sidang korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/08). (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Carlo Brix Tewu mengatakan jumlah tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan komedian Mandra Naih bisa bertambah. Penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan mendalami peran pihak lain.

"Kasus Mandra itu masih proses penyidikan, bahwa nanti ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan," kata Carlo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia tidak menjelaskan ke mana arah penyidikan itu akan bermuara. Kemungkinan tersangka baru pun baru akan dipastikan seiring dengan perkembangan penyidikan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini penyidik Bareskrim baru menetapkan satu orang tersangka yakni Andi Diansyah. Andi sudah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Mandra juga saat ini mendekam dalam penjara dan berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI.

Pengacara Mandra, Juniver Girsang, menuding Direktur Utama Media Arts Image Iwan Chermawan sebagai otak pemalsuan tanda tangan tersebut. Sama seperti Mandra, Iwan juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi program siap siar.

Selain tanda tangannya dipalsukan, Mandra menurut Juniver juga tidak menerima uang yang disebut penyidik mengalir ke rekeningnya dari proyek di TVRI. Uang tersebut, kata dia, dikuasai oleh tersangka Andi dan Iwan.

Menyusul penahanan Andi sebagai tersangka pemalsu tanda tangan, Juniver meminta proses pengadilan Mandra dihentikan sementara hingga ada kepastian keterlibatan Andi dalam kasus pemalsuan.

Dia menegaskan, jika Andi terbukti memalsukan tanda tangan Mandra, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk tetap melakukan penuntutan. "Istilahnya, sudahlah jangan terus menzalimi orang."
Nama Andi pernah disebut oleh Direktur PT Citra Visitama Mandiri Ina Cahyaningsih saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir September. Saat itu, Ina menyebut tawaran untuk membeli film yang dipermasalahkan mulanya datang dari Iwan pada September 2012.

Saat itu disepakati harga Rp8 juta per episode dengan jangka waktu siaran selama 1 tahun. Ina mengaku menyodorkan draft kontrak kepada Iwan, namun ditolak. Kata Ina, Iwan saat itu meminta waktu untuk merevisi terlebih dahulu lantaran dirinya tidak menggunakan perusahaan sendiri, tapi menggunakan perusahaan Mandra, PT Viandra Production.

Dua pekan kemudian, Iwan mengutus Andi untuk bertemu di Mal Pondok Indah. Andi meminta Ina menandatangani kontrak pembelian film untuk dijual lagi ke TVRI. "Saya disodori kontrak, saya tanya, kok, berubah. Nilainya jadi Rp1,5 miliar padahal saya sepakat Rp744 juta," kata Ina.

Ina melanjutkan, saat itu Andi memaksanya menandatangani kontrak tersebut. "Kalau tidak tandatangan tidak jadi dibeli. Sementara film saya sudah diambil. Saya tanya, kenapa Mandra tidak tanda tangan, dia bilang Mandra lagi di luar kota."
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, termasuk perusahaan Mandra. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER