Bareskrim Tahan Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 13:29 WIB
Pengacara Mandra berharap penahanan ini jadi satu bukti kuat bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara korupsi pengadaan program siap siap di TVRI.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan komedian Mandra Naih.

Sumber CNN Indonesia, Senin ini (5/10), mengatakan penahanan dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Namun sejauh ini Markas Besar Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini.

Pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, membenarkan hal tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah Bareskrim melakukan penahanan terhadap tersangka ini.
"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan mandra," kata Sonie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai ada konspirasi antara petinggi TVRI dengan broker film untuk menjebak Mandra. "Semua yang menjebak ini harus dikuak dan diadili."

Jika terbukti telah terjadi pemalsuan tandatangan, Sonie berharap nama Mandra direhabilitasi. Hal tersebut, kata Sonie, nantinya akan memperbesar kemungkinan Mandra dibebaskan dari perkara korupsi yang menjeratnya.

Kasus ini dimulai dari penetapan tersangka Mandra dalam kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung. Tak terima, Mandra melapor ke Bareskrim karena merasa tanda tangannya dipalsukan. Pemalsuan tanda tangan ini membuat dirinya seolah-oleh berperan dalam perkara tersebut.

Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production kini telah didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik Mandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Karenanya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, Mandra terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER