Tersangka Tanda Tangan Mandra Disebut Paksakan Kontrak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 21:04 WIB
Iwan Diansyah meminta waktu merevisi draf kontrak lantaran dirinya tidak menggunakan perusahaan sendiri.
Hakim Tolak Eksepsi Mandra (Hasan Alhabshy Detikcom Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri akhirnya angkat bicara soal penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan komedian Mandra Naih. Tersangka itu adalah seseorang berinisial AD.

"Untuk pelaku pemalsuan tandatangan Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2015, atas nama AD alias G," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono, Senin (5/10).

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, tersangka tersebut adalah Andi Diansyah, menantu Direktur Utama Media Arts Image Iwan Chermawan. Iwan bersama Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nama Andi pernah disebut oleh Direktur PT Citra Visitama Mandiri Ina Cahyaningsih saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir September. Saat itu, Ina menyebut tawaran untuk membeli film yang dipermasalahkan mulanya datang dari Iwan pada September 2012. "Saya ditelepon Iwan Chermawan. Saat itu beliau ingin beli film kartun. Saya janjian dengan beliau terus kesepakatan dia membeli film saya dan saya jual. Siapa saja yang beli saya kasih karena saya yang peggen copyright (hak cipta)," kata Ina.


Saat itu disepakati harga Rp8 juta per episode dengan jangka waktu siaran selama 1 tahun. Ina mengaku menyodorkan draf kontrak kepada Iwan, namun ditolak. Kata Ina, Iwan saat itu meminta waktu untuk merevisi terlebih dahulu lantaran dirinya tidak menggunakan perusahaan sendiri, tapi menggunakan perusahaan Mandra, PT Viandra Production.

Dua pekan kemudian, Iwan mengutus Andi untuk bertemu di Pondok Indah Mal. Andi meminta Ina menandatangani kontrak pembelian film untuk dijual lagi ke TVRI. "Saya disodori kontrak, saya tanya kok berubah. Nilainya jadi Rp1,5 miliar padahal saya sepakat Rp744 juta," kata Ina.


Ina melanjutkan, saat itu Andi memaksanya menandatangani kontrak tersebut. "Kalau tidak tandatangan tidak jadi dibeli. Sementara film saya sudah diambil. Saya tanya, kenapa Mandra tidak tanda tangan, dia bilang Mandra lagi di luar kota.".

Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik Mandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Karenanya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER