"Itu kan belum tentu benar bersalah karena masih tersangka dan kita belum tahu ada hubungannya dengan kasus korupsi TVRI atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Senin (5/10).
Sumber CNN Indonesia mengatakan bahwa penahanan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Namun, sampai sekarang Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandra diduga bersalah karena ia terlibat dalam lelang pengadaan program siap siar di TVRI secara aktif. Jika di masa depan tanda tangan Mandra terbukti benar dipalsukan dalam perkara itu, ia akan tetap diduga bersalah karena memilih ikut proses lelang pada 2012 silam.
Jika terbukti telah terjadi pemalsuan tandatangan, Sonie berharap nama Mandra direhabilitasi. Hal tersebut, kata Sonie, nantinya akan memperbesar kemungkinan Mandra dibebaskan dari perkara korupsi yang menjeratnya.
Kasus ini dimulai dari penetapan tersangka Mandra dalam kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung. Tak terima, Mandra melapor ke Bareskrim karena merasa tanda tangannya dipalsukan. Pemalsuan tanda tangan ini membuat dirinya seolah-oleh berperan dalam perkara tersebut.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production kini telah didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. (bag)