Usulan RUU KPK, Kapolri: Itu Bukan Harga Mati

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 15:34 WIB
Apapun hasilnya, Polri mengaku sebagai pelaksana UU akan siap melaksanakan apapun yang nanti dibentuk, diputuskan dan disetujui terkait revisi UU KPK.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti enggan mengomentari usulan rancangan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah beredar di parlemen.

Salah satunya adalah enggan mengomentari pasal  5 draf revisi yang mengatur KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Badrodin mengatakan selaku pelaksana undang-undang akan siap melaksanakan apapun yang akhirnya nanti dibentuk, diputuskan dan disetujui terkait revisi undang-undang KPK.

Termasuk mengenai penanganan korupsi yang hanya akan tergantung pada kepolisian dan kejaksaan apabila KPK dibubarkan setelah 12 tahun RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Badrodin menilai rancangan itu masih dapat dan didiskusikan di DPR, selaku penghasil undang-undang.

"Lihat dinamikanya nanti. Ini juga bukan harga mati," tutur Badrodin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurutnya, revisi tersebut memiliki argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Badrodin meyakini argumentasi tersebut ada dalam naskah akademik yang dipersiapkan sebelum draf revisi undang-undang.

"Sehingga diputuskan 12 atau 20 tahun ada dasarnya. Tapi saya enggak tahu naskah akademiknya," ucapnya.

Selasa (6/10) lalu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siang tadi mengadakan rapat pleno guna membahas usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 5 yang mengatur tentang usia KPK bakal berakhir setelah 12 tahun undang-undang tersebut diundangkan merupakan tambahan yang diusulkan parlemen.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan berkomentar. Ia justru tak tahu ada tambahan pasal tersebut. Pemerintah mengklaim selama ini tak campur tangan dalam pengajuan draft tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER