Hakim PTUN Medan Didakwa Terima US$ 15 Ribu dari Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 15:56 WIB
Duit suap melalui OC Kaligis padahal patut diduga hadiah diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, didakwa menerima duit suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Duit suap diduga untuk memuluskan gugatan yang tengah diajukan anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Achmad Fuad Lubis.
 
"Terdakwa Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan menerima uang sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu dari Gatot Pujo melalui OC Kaligis (pengacara) padahal patut diduga hadiah diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).

Tripeni merupakan hakim ketua dari majelis hakim beranggotakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Ketiganya menangani perkara gugatan pemerintah Sumatera Utara terhadap surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Pada 16 Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Fuad untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Maret 2015, Gatot dan sang istri muda, Evy Susanti, segera terbang ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang OC Kaligis di kantornya. Tujuannya, untuk meminta Kaligis menjadi pengacara dan membantu penanganan gugatan di PTUN Medan.

Selanjutnya, April 2015, Kaligis bersama anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri dan Indah menemui panitera PTUN Medan Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi, Tripeni menerima Sin$ 5,000 dari Kaligis dan Sin$ 1,000 untuk Syamsir.

Setelah itu pada 5 Mei 2015, Kaligis dan Geri kembali datang ke Kantor PTUN Medan. Pada kunjungan tersebut, Tripeni menerima kedua tamunya untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi, Tripeni menerima US$ 10,000.

Tak berselang lama, Tripeni menjelasan kepada Geri tentang penunjukkan dirinya sebagai hakim ketua jika gugatan tersebut diadili, sesuai permintaan Kaligis. Tripeni pun mengenalkan dua hakim anggota lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

"Kemarin Pak OC Kaligis meminta saya menjadi hakim dalam perkara ini, kemudian saya menunjuk dua orang majelis ini sebagai anggota majelis hakimnya," kata Tripeni.

Pada 18 Mei 2015, sidang pertama digelar. Sebelum sidang, Geri kembali menemui Tripeni untuk meyakinkan soal gugatan tersebut. Sidang pun bergulir hingga awal Juli 2015.

Kemudian pada 2 Juli 2015, Tripeni bertemu dengan Kaligis, namun menolak menerima amplop.

Pada 5 Juli 2015 pagi, Kaligis, Geri, anak buah Kaligis bernama Indah kembali terbang ke Medan. Mereka segera menuju kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil sementara Geri keluar dan masuk ke dalam gedung. Geri bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$ 5.000.

Tanggal 6 Juli 2015, para hakim bertemu dan membahas soal suap Kaligis. Hakim Dermawan dan Amir mengeluh lantaran duit yang diterima tak sesuai harapan. Menjawab keluhan, Hakim Ketua Tripeni mengatakan, "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan."

Keesokan harinya, pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. "Menyatakan  keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim dalam putusan seperti dikutip dalam dakwaan.

Usai sidang, Geri menyerahkan duit US$1.000 kepada Syamsir. Pada tanggal 9 Juli, Geri menemui Syamsir dan menyerahkan duit untuknya. Tak lupa, Geri juga menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai US$ 5.000. Saat hendak keluar dari Kantor PTUN Medan, Geri dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga hakim dan satu panitera.

Kelima orang itu segera diangkut ke Jakarta untuk diperiksa. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Seiring pengembangan kasus, komisi antirasuah juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai otak suap.

Atas tindak tersebut, Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.

Menanggapi dakwaan, Hakim Tripeni tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan saksi pada sidang Kamis pekan depan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER