Jakarta, CNN Indonesia -- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan selama ini diduga masih bocor. Dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) potensi kebocoran mencapai Rp60 triliun dalam kurun waktu 12 tahun.
"Dari hasil kajian Litbang KPK tentu ini mempertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp5 triliun per tahun selama 12 tahun. Dana reboisasi dari produksi kayu masih banyak yang belum didapatkan secara optimal," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/10). Temuan potensi kebocoran itu terjadi dalam rentang waktu 2003 hingga 2014.
Menurutnya, angka ini masih bersifat informasi dan laporan administratif. Potret realita apakah pemegang izin hutan sudah menyetor duit produksi kayu ke negara atau belum, belum dapat ditelusuri.
"Kami sepakat membangun sistem PNBP yang benar-benar membuat hutan itu terjaga supaya tidak terjadi
ilegal logging. Sistem pengalendalian berbasis tapak," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem pengawasan yang berbasis
real time akan digencarkan. Terlebih, akan dilakukan post audit di lapangan untuk para pemegang izin pengelolaan hutan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, memang harus ada kordinasi dengan kementerian terkait untuk membangun sistem PNBP yang dapat memberikan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Ia mengklaim KLHK selama ini telah membangun sistem informasi dimana seluruh pemegang izin dapat membayar PNBP secara online. "Seluruh kegiatan produksi kayu bulat bisa dibayar secara
real time dan dibangun pengendalian hasil hutan secara online," ujarnya.
Untuk menguatkan pengawasan, kementerian pimpinan Siti Nurbaya ini juga akan membangun citra satelit untuk pengawasan jarak jauh. Sistem tata usaha hutan dari hutan hingga industri pun akan dirancang.
Sementara itu, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses bisnis di sektor kehutanan dan sektor lain dari awal hingga akhir. Fungsi pengawasan adalah untuk menghitung kontribusi pengusaha kepada negara.
"Pengawasan akan dilengkapi SOP dan ada
back up sistem IT sehingga kita bisa monitor
real time bagaimana pengelolaan sumber daya hutan sehingga terbuka kepada masyarkat bisa ikut monitor," katanya.
(sur)