"Dari hasil kajian Litbang KPK tentu ini mempertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp5 triliun per tahun selama 12 tahun. Dana reboisasi dari produksi kayu masih banyak yang belum didapatkan secara optimal," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/10). Temuan potensi kebocoran itu terjadi dalam rentang waktu 2003 hingga 2014.
Menurutnya, angka ini masih bersifat informasi dan laporan administratif. Potret realita apakah pemegang izin hutan sudah menyetor duit produksi kayu ke negara atau belum, belum dapat ditelusuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, memang harus ada kordinasi dengan kementerian terkait untuk membangun sistem PNBP yang dapat memberikan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses bisnis di sektor kehutanan dan sektor lain dari awal hingga akhir. Fungsi pengawasan adalah untuk menghitung kontribusi pengusaha kepada negara.
"Pengawasan akan dilengkapi SOP dan ada back up sistem IT sehingga kita bisa monitor real time bagaimana pengelolaan sumber daya hutan sehingga terbuka kepada masyarkat bisa ikut monitor," katanya. (sur)