Berdasarkan gelar perkara yang diadakan kemarin malam antara Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, dinyatakan bahwa masih ada satu alat bukti yang kurang untuk menetapkan tersangka pembunuhan.
"Baru saja gelar perkara dan masing-masing penyidik menyampaikan paparannya. Namun atas saran dari Kapolda maka kami harus mencukupi satu alat bukti lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Khrisna Murti saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, gelar perkara akan kembali dilaksanakan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB dan Kapolda Metro Jaya akan hadir kembali dalam gelar tersebut.
A yang bernama lengkap Agus, diketahui sebagai bekas tahanan kasus narkotika. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap T (15), yang merupakan salah satu saksi penting dari pembunuhan terhadap PNF.
Krishna Murti mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang saksi anak.
"Dari 12 saksi, lima saksi kami periksa. Kami uji anak-anak itu terhadap tubuhnya, tetapi belum signifikan. Namun, salah satu saksi mengatakan bahwa dia pernah dikunci di rumah Saudara A, dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Detik.com. (adt)