Tersangka AD: Saya Ambil Kabel, Saya Jerat (PNF) Sampai Mati

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 19:16 WIB
Tersangka AD menceritakan bagaimana ia menghabisi nyawa PNF, bocah malang yang ditemukan tak bernyawa di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dari kasus penemuan mayat anak di Kalideres di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015. Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (CNN Indoneisa/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pembunuhan bocah dalam kardus AD angkat bicara soal pembunuhan sadis yang didahuli oleh pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah sembilan tahun di Kalideres, Jakarta Barat.

Ia cukup stabil menceritakan bagaimana proses awal pembunuhan yang ia lakukan, termasuk bagaimana ia membuang jenazah bocah malang itu dengan membungkusnya dengan kardus.

"Saya ajak korban ke bedeng. Langsung saya suruh masuk kamar dan duduk di kasur," kata AD mengawali ceritanya soal pembunuhan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).
Setelah masuk bedeng, korban lalu diperkosa oleh AD. Kepanikan pun melanda AD saat korban berteriak yang membuat AD panik dan mengambil kabel lalu menjerat PNF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ambil kabel, saya jerat sampai mati," tutur AD yang berperawakan tinggi besar juga bertato.

Kepanikan itu seakan berlebihan, karena AD kemudian mengikat kaki korban yang sudah tak bernyawa menggunakan kabel charger handphone. Tas, buku pelajaran, dan rok korban dibakar.
"Setelah itu saya masukan kardus dan saya buang," ujarnya.

Kardus tersebut kemudian ditemukan warga Jumat (2/10) malam. Warga kemudian melapor ke polisi. Sabtu (10/10) hari ini, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan yang berhasil dihimpun kepolisan, tersangka AD mengidap gangguan psikoseksual. Terlebih, tersangka juga pada Jumat (9/10) malam akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan yang dtuduhkan kepadanya.
Selain itu, hasil otopsi juga menunjukkan telah terjadi penetrasi pada alat kelamin korban. "Kesimpulannya pelaku gangguan psikoseksual," Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER