"Sampai saat ini tidak ada informasi ke saya untuk jadwal kunjungan ke Presiden Jokowi. Karena hari ini tidak ada jadwal," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10).
Adapun rapat koordinasi antar Pimpinan DPR, yang dilaksanakan pada hari ini, sebut Agus, akan bersama-sama dengan pimpinan fraksi dan Komisi I membahas hasil uji kepatutan dan kelayakan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBPP), serta membahas hubungan dengan mitra-mitra kerja parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentunya yang jelas belum ketemu dengan presiden dan belum merencanakan ketemunya kapan," ujar Agus.
Agus juga menjelaskan jika nantinya Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan surat, jika menyatakan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Sebab, surat presiden merupakan langkah disetujuinya suatu rancangan undang-undang untuk dibahas bersama antara parlemen dan pemerintah.
"Kalau pemerintah tidak ingin bahas atau meneruskan, tentu pemerintah tidak usah berikan surat presiden," ujar Agus.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan, pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR dapat dilaksanakan ketika Presiden menerbitkan surat ke pimpinan DPR dan menunjuk wakil pemerintah untuk membahasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pimpinan parlemen berniat bertemu Presiden Jokowi guna berkonsultasi membahas inisiatif DPR atas revisi UU KPK.
Alasannya, usulan revisi tersebut masih perlu melibatkan persetujuan pemerintah. Pimpinan DPR dalam hal ini telah melayangkan surat ke istana untuk mengatur agenda pertemuan.
"Surat sudah disampaikan ketua DPR mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Senin depan lebih bagus," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/10) lalu.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya telah menyatakan pimpinan DPR juga akan berkonsultasi mengenai ketiadaan jaksa dalam paket calon pimpinan KPK, dan hasil audit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan. (meg)