Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan, hingga saat ini pemerintah Indonesia dan Papua Nugini belum menemui titik temu untuk menentukan siapa yang berhak memeriksa dan mengadili tersangka penculik dua warga negara Indonesia.
Kasus penculikan terhadap Sudirman (28) dan Badar (30) memang melibatkan kedua negara. Penculikan tersebut berakhir setelah tentara Papua Nugini (PNG) melakukan operasi pembebasan pertengahan September lalu.
Tentara PNG turun tangan membebaskan dua sandera WNI karena lokasi penyanderaan berada di wilayah negara tetangga itu,
"Saya sudah bertemu dengan menteri luar negari PNG di New York, di sela-sela rangkaian Sidang Umum PBB. Belum ada keputusan apakah mereka (para penculik) akan diperiksa dan diadili di Indonesia atau di sana," kata Retno di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepada CNN Indonesia, Atase Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Papua Nugini, Ronny Pasaribu, menyatakan tentara Papua Nugini berhasil menangkap tujuh orang yang diduga anggota kelompok penyandera.
Belakangan, kepolisian menyebut kelompok tersebut tidak berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka seperti yang dituduhkan sebelum operasi pembebasan sandera.
Sudirman dan Badar diculik kelompok bersenjata di Kabupaten Keerom pada 9 September lalu. Ditangkap di wilayah RI, mereka kemudian dibawa menyeberang ke wilayah PNG.
Setelah ditahan sembilan hari, keduanya bisa dibebaskan tentara PNG pada 18 September. Sudirman dan Badar lantas diserahkan kepada pemerintah RI.
(sur)