Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berencana melakukan rekonstruksi secara bersamaan kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap PNF (9) dan pencabulan terhadap T (15). Hal tersebut dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas penyelesaian kasus.
"Rekonstruksi rencananya kita akan lakukan secara bersamaan. Pertama pencabulan T dan kedua pembunuhan PNF. Waktunya belum kami tentukan, sekarang kita sedang percepat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10).
Krishna mengatakan proses pemberkasan terhadap Agus terkait kasus pencabulan terhadap T masih berjalan sampai saat ini. Sementara, kata Krishna, proses pemberkasan terhadap kasus PNF masih menunggu pemberkasan terhadap kasus T selesai. Pasalnya kasus tersebut dinilai masih dalam satu rangkaian peristiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menuturkan polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap karakter psikologis tersangka Agus terkait motif peristiwa pencabulan dan pembunuhan sadis terhadap PNF. Krishna mengaku hal tersebut urung terlaksana karena posisi polisi sebelumnya terfokus pada pengungkapan pelaku.
"Sebenarnya sudah kami pelajari, akan tetapi kami belum melakukan evaluasi dan analisa secara akademis scientific, dalam artian didukung dengan pakar yang kompeten," ujar Krishna.
Untuk menggali motif, Krishna mengaku membutuhkan kehati-hatian. Pasalnya, Krishna khawatir akan terjadi kesalahan bila pemeriksaan terhadap Agus dilakukan secara tergesa-gesa.
"Tersangka sampai saat ini masih menceritakan prosesnya, belum menceritakan mengapanya. Masih berubah-ubah untuk hal mengapanya," ujarnya.
Krishna mengungkapkan ada tiga hal yang kemudian dipersangkakan terhadap Agus. Di antaranya kasus narkoba, percabulan, dan pembunuhan.
Dari pemeriksaan yang berhasil dihimpun kepolisan, tersangka Agus mengidap gangguan psikoseksual. Terlebih, tersangka juga pada Jumat (9/10) malam akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Tersangka pembunuhan bocah dalam kardus, Agus, juga terancam hukuman seumur hidup. Pembunuh keji ini akan didampingi kuasa hukum.
"Tersangka pembunuhan dan pencabulan 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 UHP UU 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).
(bag/bag)