Liartha keluar sekitar pukul 19.20 Waktu Indonesia Barat (WIB), itu artinya dia diperiksa kurang lebih selama tujuh jam oleh penyidik. Setelah diperiksa, dia keluar dengan menutupi wajahnya menggunakan jas yang awalnya dia pakai.
Namun salah satu laki-laki yang mendampinginya langsung meminta Liartha untuk menggunakan jasnya kembali. "Gunakan saja Pak tidak apa-apa," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal keseteraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri. Saat ini pun dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum.
"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan di Markas Besar Polri, Jakarta.
(utd)