Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung ternyata tidak bekerja sendiri dalam mengawasi dan menindak jaksa-jaksa nakal. Komisi Kejaksaaan turut membantu memberikan rekomendasi atas tindakan nakal yang dilakukan jaksa.
"Kami ini menerima laporan dari masyarakat, kemudian atas laporan itu kami melakukan penelaahan untuk bisa melakukan rekomendasi, bisa berupa usulan sanksi," ujar komisioner Komisi Kejaksaan Indro Subianto saat dihubungi, Senin (12/10) sore.
Indro menjelaskan, instansinya hanya bisa memberi rekomendasi sanksi karena wewenang untuk pemberian hukuman ada di Kejagung. Rekomendasi pun hanya diberikan untuk menanggapi sebuah laporan yang masuk ke komisi tersebut.
"Dalam peraturan, kami yang berhak menjatuhkan sanksi tetap Kejagung. Jadi ada laporan yg ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan, ada yang langsung ke Kejagung. Kami berikan rekomendasi kalau ada laporan masyarakat yang masuk langsung ke Komisi Kejaksaan," ujarnya.
Setelah rekomendasi sanksi dikirimkan, Komisi Kejaksaan akan mendapat laporan dari Kejagung mengenai hukuman final yang diberikan kepada jaksa nakal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menangani laporan terkait jaksa nakal dari masyarakat, Komisi Kejaksaan juga kerap berkomunikasi dengan Kejagung. Komunikasi dilakukan untuk menghindari adanya penanganan laporan yang sama, namun diberikan ke kedua instansi tersebut oleh sang pelapor.
"Kalau ada laporan ganda, itu akan koordinasi antara kami dan Kejagung nanti biar penanganannya tidak ganda. Karena sering masyarakat itu mengadu ke kami, kemudian ke Kejagung melalui Jamwas juga," katanya.
Hingga Oktober tahun ini, tercatat sudah 92 jaksa yang mendapat sanksi dari Kejagung. 61 jaksa diantaranya mendapat sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, tahun lalu Kejagung melalui Jamwas diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.
(utd)