Jaksa Selingkuh Dapat Dikenai Sanksi oleh Kejagung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 08:22 WIB
Pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal kerap diterima oleh Jamwas Kejagung setelah adanya laporan dari sesama jaksa.
Salah satu Jaksa terduduk sebelum dilantik menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memastikan lembaganya dapat memberikan sanksi kepada jaksa nakal yang memiliki istri lebih dari satu, atau menelantarkan anak dan istrinya tanpa alasan yang jelas.

Jaksa yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi maksimal seperti penundaan kenaikan jabatan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

"Iya kita awasi (persoalan pribadi jaksa). Ada jaksa yang sampai beristri dua, menelantarkan anaknya dan istrinya. Ada jaksa yang bermain-main dengan teman sekerjanya," ujar Pelaksana tugas Jamwas pada Kejagung, Jasman Pandjaitan, dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama melaksanakan pengawasan terhadap jaksa, Jamwas mengaku sering mendapat laporan dari internal kejaksaan sendiri. Umumnya, laporan diberikan oleh rekan sejawat yang mengetahui tindakan jaksa nakal tersebut.

Jasman mengatakan, setelah mendapat laporan pelanggaran maka penelusuran akan dilakukan timnya untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

"Kita tidak semata-mata hanya menunggu laporan, atau jawaban si terlapor. Kita banyak mendapat sumber-sumber lain," ujarnya.

Sanksi hingga pemecatan tidak akan diberikan kepada jaksa nakal yang memiliki masalah keluarga. Pemecatan baru dijatuhkan kepada jaksa yang terlibat perkara berat, seperti kasus narkoba atau terbukti menerima dan meminta suap kepada orang yang terlibat perkara.

"Untuk masalah keluarga, kalau kita pecat kan kasihan juga anak-anaknya. Jadi ada juga unsur pertimbangan kemanusiaan. Hukumannya paling ringan teguran lisan, kemudian meningkat ke teguran tertulis. Atau bisa juga penundaan kenaikan gaji berkala," kata Jasman.

Hingga Oktober tahun ini, tercatat sudah 92 jaksa yang mendapat sanksi atas rekomendasi Jamwas. Sebanyak 61 jaksa di antaranya mendapat sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.

Sebagai perbandingan, tahun lalu Kejagung melalui Jamwas telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.

Sementara Jaksa Agung selaku pejabat tertinggi di Kejagung dapat memutuskan untuk menolak atau menerima rekomendasi Jamwas. Jika rekomendasi diterima, pemberian sanksi dapat langsung dilakukan.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER