Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan materi perkara dalam panggilan permintaan keterangan tanpa pengaduan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Fadli mengaku selama ini tidak mendapat penjelasan materi perkara dalam lampiran surat panggilan MKD.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan surat panggilan yang ditulis MKD selama ini hanya menjelaskan permintaan keterangan berkaitan konferensi antarparlemen dunia atau IPU, di Amerika Serikat. Menurut Fadli, keterangan itu tidak cukup menjelaskan materi perkara.
"Saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngomong apa? Masak kita mau dimintai keterangan tapi kita tidak tahu mau beri keterangan apa," kata Fadli di Gedung DPR, Selasa (13/10).
Aturan penjelasan materi perkara yang dimaksud Fadli merujuk lada Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD. Penjelasan mengenai materi perkara tanpa pengaduan, salah satunya, dijelaskan dalam BAB V Pasal 12 ayat 6.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Rapat MKD memutuskan untuk menindaklanjuti Perkara Tanpa Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), materi Perkara Tanpa Pengaduan disampaikan kepada Teradu dan pimpinan fraksi Teradu dengan surat resmi."
Terlebih, kata Fadli, MKD selama ini malah mengumbar materi perkara yang seharusnya bersifat rahasia. Alih-alih memberi penjelasan materi perkara dalam surat panggilan, MKD dianggap telah melanggar kode etik karena mengumbar materi perkara ke khalayak umum.
Fadli merasa perlu mendapat penjelasan materi perkara lantaran sudah menjadi hak teradu untuk mengetahui secara jelas pokok perkara yang diajukan dan dapat menyiapkan bahan pembelaan. Sampai saat ini Fadli mengaku belum menerima penjelasan materi perkara begitupun dengan pimpinan Fraksi Gerindra.
"Bukannya penjelasan, ini malah ancam panggil pake polisi, yang benar saja," ujar Fadli.
MKD telah melayangkan dua panggilan terhadap Fadli Zon dan Setya Novanto sebagai pihak teradu dalam perkara tanpa aduan. MKD menyikapi respons publik yang menyoroti pertemuan rombongan anggota dewan dengan konglomerat Amerika Donald Trump. Dalam dua pnggilan tersebut, baik Novanto maupun Fadli tidak ada yang memenuhi panggilan MKD.
(pit)