Eks Terpidana Korupsi Alkes Bersaksi untuk Siti Fadilah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 16:21 WIB
Bekas terpidana sekaligus bekas Sekjen Kementerian Kesehatan Syafii Ahmad, dijadwalkan bersaksi untuk Siti sebagai tersangka, di Kantor KPK, Jakarta.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006, Jakarta, Rabu (9/9/2015) Dalam kasus ini, Siti juga berstatus sebagai tersangka. (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang pernah dipimpin Siti Fadilah Supari. Selasa (13/10). Bekas terpidana sekaligus bekas Sekjen Kementerian Kesehatan Syafii Ahmad, dijadwalkan bersaksi untuk Siti sebagai tersangka, di Kantor KPK, Jakarta.

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selsa (13/10).
Syafii pernah divonis tiga tahun penjara untuk kasus pengadaan alat rontgen portable di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kawasan Indonesia Timur, pada 2011 silam. Negara disebut merugi senilai Rp 9,4 miliar.

Selain Syafii, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan bagian keuangan kementerian, A Choliq Amin dan mantan pegawai kementerian Sayu Sri Jumiati, serta karyawan PT Bhineka Pusada bernama Erni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan Tahun 2005.
Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Siti disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah disebut.

Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, nuga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadillah Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp850 juta. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER