Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR bersama jajaran perwakilan dari pemerintah menyepakati delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja (raker) terkait penanganan kabut asap di Indonesia.
Rapat kerja tersebut digelar di ruang sidang Komisi II, Kompleks Parlemen, dan dihadiri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala BNPB Willem Rampangilei, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tata Ruang.
Delapan poin kesimpulan itu memuat kesepakatan hasil rapat di antaranya, Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan perpres tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 24/2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menanggulangi bencana asap," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat memimpin rapat kerja, Selasa (13/10).
Berkaitan penegakan hukum, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan sanksi administrasi (menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin) dan penegakan hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Kemen LH dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap tata ruang yang telah ditetapkan dan menata ulang lahan gambut. Komisi II juga meminta restorasi ekosistem lahan gambut sehingga di masa mendatang tidak menjadi penyebab bencana kebakaran dan asap
"Pemerintah agar dalam menyikapi bencana asap yang hingga saat ini masih berlangsung tidak hanya terfokus pada penanggulangan bencana tersebut, akan tetapi harus mampu menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensif," ujar Lukman.
Pemerintah diminta untuk lebih optimal melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terutama pemerintah kabupaten terkaitan tanggung jawab menangani kebakaran hutan secara preventif. Pemerintah juga diminta segera melakukan langkah strategis mempercepat penyelesaian proses penanggulangan terhadap bencana tersebut
Berkaitan dengan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan, pemerintah diminta melakukan pemulihan secara komprehensif.
Terakhir, untuk mengantisipasi bencana asap di masa yang akan datang, Komisi II DPR mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup.
Dalam rapat kerja tersebut, sempat terjadi silang pendapat dan adu argumen antara Komisi II dengan perwakilan pemerintah. Salah satu di antaranya terkait desakan agar pemerintah menetapkan musibah kabut asap sebagai bencana nasional.
"Kalau ini ditetapkan sebagai bemcana nasional atau tidak, kami perlu menelaah lebih detail. Termasuk konsekuensi hukum yang ditimbulkan," ujar Mensesneg Pratikno.
Sementara itu Seskab Pramono Anung menyatakan selama ini pemerintah baru menyatakan bencana nasional saat ditimpa musibah Tsunami Aceh pada 2004. Dia mengamini ada aturan main yang bisa diterapkan jika merujuk UU No 24/2007.
Dalam hal ini, kata Pram, Presiden Joko Widodo bisa menyatakan bencana nasional setela mendapatkanasukan dari BNPB dan stakholder yang bersinggungan dengan bencana terkait.
"Tentunya masukan rekan-rekan sekalian akan kami bawa dalam ratas (rapat terbatas)," kata Pram.
(rdk)