Singkil Terkendali, Menko Luhut Minta Pengungsi Kembali

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 12:28 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kondisi di wilayah Singkil, Aceh, telah terkendali.
Kapolres di tempat kejadian perkara Aceh Singkil. (dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kondisi di wilayah Singkil, Aceh, telah terkendali. Pihaknya mengatakan sejumlah warga Singkil yang mengungsi ke Pakpak Bharat sudah diminta kembali.

"Pengungsi yang keluar dari daerah Singkil lari ke daerah Pakpak sudah diminta kembali ke daerahnya," kata Luhut usai menghadiri pelantikan pejabat baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10). 

Menurut data Kepolisian, pengungsi di Kabupaten Pakpak Bharat berjumlah 976 orang yang terdiri dari 328 kepala keluarga. Pengungsi ditempatkan di Kantor Kecamatan Sibagindar, sekolah, rumah penduduk, dan tenda-tenda yang didirikan Pemda. Sementara itu, terdapat sedikitnya 3.433 pengungsi di Tapanuli Tengah yang terbagi dalam lima titik pengungsian. Lokasi pengungsian yakni sekolah dan Gereja HKBP serta Paroki. (IKUTI FOKUS: Rusuh Warga Pecah di Aceh Singkil)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap ini jangan menjadi isu yang berjalan tidak terkendali. Oleh karena itu TNI-Polri sudah melakukan langkah-langkah untuk membatasi dan menenangkan keadaan ini, sehingga kita berharap selesai di Singkil saja," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekolompok massa membakar sebuah gereja dan undung-undung atau rumah ibadah di kawasan Singkil, Aceh, Selasa siang lalu. Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka dan menetapkan lima warga lainnya kasus kerusuhan yang diduga membakar tempat tersebut.

Kerusuhan yang Terprediksi

Selain soal pengungsi Luhut menyatakan intelijen telah memprediksi kerusuhan di Singkil. Namun, aparat diakui tak dapat membendung sekitar 500 massa yang membakar rumah ibadah di kawasan setempat.

"Kami sudah tahu dari beberapa hari (sebelum kejadian). Kami sudah meminimalkan keadaan itu. Namun, masih ada hal-hal yang tidak bisa dihindari," kata Luhut.

Luhut mengatakan, kerusuhan yang terjadi di Singkil bukanlah dipicu hal baru. Terkait permasalahan izin mendirikan bangunan atau rumah ibadah sempat mencuat sejak tahun 1979, 2011, 2013, dan kini kembali terkuak ke permukaan. Kesepakatan sudah pernah diambil oleh pemerintah daerah untuk menanganinya.
"Tapi kemudian ada massa yang memaksa melakukan pembakaran seperti kemarin," kata Luhut. 

Saat ini, pihak pemerintah daerah sekaligus gubernur setempat telah diminta untuk mengatasi kerusuhan tersebut. Dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang tercantum dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal kerukunan beragama dan pembangunan rumah ibadah, syarat mendirikan rumah ibadah adalah mendapatkan persetujuan sedikitnya dari 60 orang dan mendapatkan 90 KTP dan tanda tangan dari umat.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER