"Pengungsi yang keluar dari daerah Singkil lari ke daerah Pakpak sudah diminta kembali ke daerahnya," kata Luhut usai menghadiri pelantikan pejabat baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut data Kepolisian, pengungsi di Kabupaten Pakpak Bharat berjumlah 976 orang yang terdiri dari 328 kepala keluarga. Pengungsi ditempatkan di Kantor Kecamatan Sibagindar, sekolah, rumah penduduk, dan tenda-tenda yang didirikan Pemda. Sementara itu, terdapat sedikitnya 3.433 pengungsi di Tapanuli Tengah yang terbagi dalam lima titik pengungsian. Lokasi pengungsian yakni sekolah dan Gereja HKBP serta Paroki. (IKUTI FOKUS: Rusuh Warga Pecah di Aceh Singkil)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lima Tersangka Kerusuhan Singkil Buron |
Kerusuhan yang Terprediksi
"Kami sudah tahu dari beberapa hari (sebelum kejadian). Kami sudah meminimalkan keadaan itu. Namun, masih ada hal-hal yang tidak bisa dihindari," kata Luhut.
Luhut mengatakan, kerusuhan yang terjadi di Singkil bukanlah dipicu hal baru. Terkait permasalahan izin mendirikan bangunan atau rumah ibadah sempat mencuat sejak tahun 1979, 2011, 2013, dan kini kembali terkuak ke permukaan. Kesepakatan sudah pernah diambil oleh pemerintah daerah untuk menanganinya.
Saat ini, pihak pemerintah daerah sekaligus gubernur setempat telah diminta untuk mengatasi kerusuhan tersebut. Dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang tercantum dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal kerukunan beragama dan pembangunan rumah ibadah, syarat mendirikan rumah ibadah adalah mendapatkan persetujuan sedikitnya dari 60 orang dan mendapatkan 90 KTP dan tanda tangan dari umat. (sip)