Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemblokiran rekening terdakwa korupsi OC Kaligis berdasar hukum. Tim Jaksa KPK Yudi Kristiana mengatakan pemblokiran dilakukan setelah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Dasar hukum ada di Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Alasan pemblokiran tak dapat dijelaskan karena menyangkut materi pokok perkara," kata Jaksa Yudi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).
Merujuk Pasal 29 ayat 4 UU Pemberantasan Tipikor, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta pemblokiran rekening tersangka atau terdakwa yang diduga hasil korupsi. Sementara itu, dalam Pasal 12 UU KPK, pemblokiran dapat dilakukan saat melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Caranya, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga milik tersangka, terdakwa, atau pihak terkait lainnya.
(Baca juga: OC Kaligis 'Curhat' Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dalam Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tiga kategori orang: orang yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka, dan terdakwa.
Sebelumnya, OC Kaligis mengeluh tak dapat membayar gaji karyawannya lantaran pemblokiran rekening. "Ini kan kantor saya sudah hampir 50 tahun saya tidak mengerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut Kaligis, pemblokiran rekening tak relevan dengan perkara yang tengah menjeratnya. Di satu sisi, dia harus menghidupi 100 orang anak buahnya saban bulan. Kaligis pun meminta hakim untuk mengizinkan pembukaan kembali rekeningnya melalui penetapan majelis.
Namun, majelis tak mengabulkannya. Majelis tak memasukkan permintaan tersebut dalam penetapan majelis.
(Baca juga: Bareskrim Lanjutkan Kasus Kaligis Meski Praperadilan Gugur)OC Kaligis memiliki kantor pengacara bernama OC Kaligis & Associates yang beralamat di Majapahit Permai Complex Block B No. 122-123, Jl. Majapahit No. 18-20, Jakarta. Kaligis berpendapat kini pekerjaan di kantor tersebut tersendat lantaran ia berperkara di komisi antirasuah.
Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Kamis (14/7). Setelah itu, sejumlah dokumen dari kantornya disita penyidik. Rekening miliknya pun diblokir.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri. Ia disangka menyuap tiga hakim, satu panitera, dan Geri. Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip)