Empat Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 14:39 WIB
Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta melaporkan empat hakim MK atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atas putusan MK terkait pelibatan KY dalam memilih hakim.
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam sidang putusan MK terkait kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk memilih hakim tingkat pertama.

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor atas nama Lintar Fauzi selaku ketua GMHJ dalam surat laporan nomor LP/4235/X/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (13/10). Keempat hakim yang dilaporkan diantaranya Arif Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Tentunya akan melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemarin sudah diterima sesuai dengan prosedur, apabila ditemukan pelanggaran hukum tentunya akan lakukan proses penyelidikan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Iqbal mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, untuk meningkatkan ke tingkat penyelidikan, polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dan pelapor dalam waktu dekat.
Rabu (7/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk tidak memberikan wewenang kepada KY dalam memilih hakim tingkat pertama.

Berdasarkan putusan pengadilan, proses seleksi pengangkatan hakim baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Lintar selaku pelapor mengatakan keputusan penetapan hakim tanpa melibatkan KY akan mengakibatkan proses seleksi berjalan tidak transparan.
Selain itu, atas keputusan tersebut, Lintar menilai para hakim telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 17 Ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Atau jika berdasarkan Pasal 17 UU Kehakiman, mereka dapat diberikan sanksi administratif. Putusannya pun akan batal demi hukum,” ujar Lintar ketika dihubungi media, kemarin. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER