Tersangka Pembunuh Angeline Berharap Segera Sidang

Megiza | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 10:33 WIB
Kuasa hukum Margriet Megawe mengaku telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat mengungkap siapa pembunuh Angeline sebenarnya.
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9). (ANTARA FOTO/Panji Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline, Margriet C Megawe, meminta Pengadilan Negeri Denpasar untuk secepatnya menggelar sidang perdana kliennya.

Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet, mengatakan kliennya itu sangat berharap sidang segera dilakukan.

"Kami berharap segera dibuatkan jadwal sidang. Ibu Margriet juga berharap untuk sidang secepatnya," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dion mengatakan, pihaknya menginginkan sidang segera dilakukan karena optimistis dapat mengungkap siapa pembunuh Angeline sebenarnya.

"Biar dibuka siapa pelaku pembunuhan sebenarnya," katanya.

Saat ini, kata Dion, timnya telah mempersiapkan barang bukti yang akan dapat menunjukkan siapa pembunuh bocah perempuan berusia sembilan tahun itu.

"Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti bahwa Margriet bukan pembunuh anaknya sendiri," ujar Dion. Ditanya mengenai siapa saksi-saksi yang akan diajukannya dalam persidangan, tim kuasa hukum Margriet pun enggan menjelaskan.

"Untuk saksi ya lihat nanti perkembangannya di peradilan," katanya.

Berkas perkara Margriet sebelumnya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (3/9). Dalam berkas tersebut, Margriet disangka atas kasus pembunuhan dan penelantaran anak.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap hari ini. Pasal yang dikenakan tentang pembunuhan dan penelantaran anak," ujar Kepala Kejari Denpasar Imanuel Zebua pada jUmat (4/9) lalu.

Margriet disangka melanggar hukum sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Ia pun terancam maksimal terkena hukuman pidana mati sesuai isi kedua pasal tersebut. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER