Pengacara: Rio Capella Pernah Temui Gatot Bersama OC Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 11:29 WIB
OC Kaligis dan Patrice Rio Capella bernaung di partai yang sama, NasDem. Keduanya kini sama-sama melepas jabatan di partai itu setelah menjadi tersangka.
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Maqdir Ismail menyebutkan kliennya, Patrice Rio Capella, pernah bertemu Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama dengan pengacara kondang OC Kaligis. Kaligis adalah pengacara Gatot.

Baik Rio dan Gatot kini berstatus tersangka terkait penyidikan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sepanjang yang saya tahu, (pertemuan) cuma sekali. Itu pun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio. Nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata Maqdir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir tak menyebut kapan dan di mana lokasi pertemuan tersebut berlangsung. Kaligis dan Rio bernaung di partai yang sama, yakni NasDem. Keduanya kini telah sama-sama melepas jabatan di NasDem pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rio saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Rio bakal dicecar soal perannya dalam penyuapan tersebut. Rio disangka menerima uang dari Gatot dan Evy.

Maqdir mengaku kliennya menerima uang Rp200 juta dari seorang perantara yang tak lain adalah teman sekampus Rio saat berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, teman mahasiswa satu kampus Pak Rio. Nominalnya Rp200 juta. (Pak Rio) tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir.

Teman mahasiswa Rio di Universitas Brawijaya, Fransisca Insani Rahesti, kini dijadwalkan disidik untuk kasus yang sama. "Fransisca diperiksa untuk tersangka Gatot dan Evy," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Duit diduga untuk mengamankan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi bansos ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER