Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus suap, KPK dinilai bisa mengambil alih kasus serupa yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Apalagi sebelumnya dalam persidangan kasus suap hakim PTUN disebut ada penyalahgunaan wewenang oleh kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, KPK bisa melakukan pengamatan sejauh mana keseriusan jaksa dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi, ada kemungkinan penanganan kasus di-
take over," kata Muzakir saat dihubungi tadi malam.
Saat ini Kejaksaan Agung masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara periode 2011-2013. Namun belum satupun tersangka ditetapkan korps adhyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muzakir, jika tak ada masalah dalam penyelidikan, maka penanganan kasus tersebut dapat tetap dilakukan Kejagung. Penyidikan dapat diambil alih KPK jika proses penanganan perkara tersebut tak lagi objektif.
"Penyidikan itu kan prosesnya objektif. Asal didukung oleh fakta tidak ada masalah, tapi kalau sebaliknya maka penyidik harus diganti pada orang lain, atau mungkin KPK bisa ambil alih semua," ujarnya.
Kejagung sampai saat ini diketahui belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos di Sumut. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono sempat mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik kembali dari Medan.
"Kami akan segera umumkan. Saat ini, tim satuan tugas khusus (satgassus) sedang ke Sumut, gerilya memeriksa penerima bansos yang banyak sekali itu. Dari sana kami akan lakukan rekap untuk kemudian menentukan siapa yang jadi tersangka," katanya.
Sebelumnya dalam sidang kasus suap dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, saksi Evy Susanti menyebut ada pengamanan kasus oleh jaksa.
"Bapak (Gubernur Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy.
Saksi Evy juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Bersama suaminya Gatot Pujo Nugroho yang juga Gubernur Sumut, Evy diduga menyuap panitera PTUN Medan dan tiga hakimnya.
Belakangan pasangan suami isteri ini juga jadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana bansos, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Keduanya jadi tersangka bersama Patrice Rio Capella.
Rio diduga menerima dana dari Gatot dan Evy untuk memuluskan proses hukum perkara dana bansos di kejaksaan.
(sur)