Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus satpam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Silvester Malau, mengungkapkan diperintah oleh Hakim Dermawan Ginting untuk mengamankan barang bukti berupa sebuah buku pemberian pengacara sekaligus terdakwa dugaan suap Otto Cornelis Kaligis. Di dalam buku, terdapat amplp putih berisi uang dolar Amerika Serikat.
"Pada waktu kejadian (Operasi Tangkap Tangan KPK), ada keributan di bawah. Saya selaku keamanan mengecek ruangan. Saya berjumpa Hakim Dermawan Ginting mengatakan katanya 'Malau ini buku tolong simpan'," kata Malau saat bersaksi untuk OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Kejadian operasi berlangsung pada 9 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Sejurus kemudian, Malau menyimpan amplop tersebut di rumahnya. Keesokan harinya, Malau membuka amplop tersebut dan menemukan duit ribuan dolar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya buka amplopnya, saya lihat ada uang dolar," ucapnya.
Merujuk berkas dakwaan, Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi pernah menerima duit US$ 5.000 dari Kaligis yang diberikan melalui anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri. Pemberian berlangsung pada tanggal 5 Juli 2015 di lahan parkir kantor PTUN Medan. Sementara Geri bertugas menemui kedua hakim, Kaligis dan anak buah lainnya bernama Indah menunggu di mobil.
Pemberian duit tak hanya sekali. Sebelumnya, Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro sempat menerima uang baik secara langsung dari Kaligis atau pun Geri. Total yang diterima yakni US$ 15.000. Pemberian berlangsung pada tanggal 5 Mei dan 9 Juli 2015.
Pada pemberian terakhir, rupanya KPK mengendus transaksi suap dan mencokok mereka dalam operasi tangkap tangan. Geri, Tripeni, Dermawan, Amir, dan seorang panitera yang diduga menerima uang, Syamsir Yusfan, segera diangkut ke Jakarta unutk menjalani pemeriksaan kala itu. Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, nama Kaligis terseret sebagai pemberi suap. Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)