"Waktu Hari Minggu ada mobil Alphard datang, sopir keluar. Saya tanya mau ngapai terus sopir bilang Pak OC Kaligis. Saya bilang ini kan hari Minggu tidak ada apa-apa," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Lihat juga:OC Kaligis Klaim Tak Pernah Suap Hakim |
"Tidak lama, Pak OC Kaligis keluar (dari mobil) menanyakan toilet. Jadi saya tunjukan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa menit, mobil ford biru muda yang ditumpangi Hakim Dermawan dan Hakim Amir memasuki kantor PTUN Medan. Keduanya pun keluar dari mobil dan menaiki tangga ke arah lantai 2 bersama dengan Geri di belakangnya.
Selang dua hari dari transaksi itu, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya telah diseret ke meja hijau. Nama Kaligis termasuk salah satunya.
Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)