Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Santoso, saksi sekaligus sopir Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, mengaku melihat pengacara Kondang OC Kaligis menaiki mobil Alphard hitam saat menyambangi kantornya. Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri, berjanji untuk menemui dua hakim yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, pada Hari Minggu, 5 Juli 2015 silam.
"Waktu Hari Minggu ada mobil Alphard datang, sopir keluar. Saya tanya mau ngapai terus sopir bilang Pak OC Kaligis. Saya bilang ini kan hari Minggu tidak ada apa-apa," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Setelah berdebat dengan sopir, Imam kemudian melihat Geri. Geri pun berkata akan menemui Hakim Dermawan Ginting. Kemudian, Imam mempersilakan mobil tersebut untuk masuk ke kantornya.
"Tidak lama, Pak OC Kaligis keluar (dari mobil) menanyakan toilet. Jadi saya tunjukan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ke toilet, OC Kaligis sempat menanyakan apakah Hakim Amir Fauzi sudah tiba. Imam menjawab, "Ini Hari Minggu, Pak."
Selang beberapa menit, mobil ford biru muda yang ditumpangi Hakim Dermawan dan Hakim Amir memasuki kantor PTUN Medan. Keduanya pun keluar dari mobil dan menaiki tangga ke arah lantai 2 bersama dengan Geri di belakangnya.
"Saya lihat Geri bawa buku. Dia menyampaikan buku punya Pak Dermawan Ginting. Dia ke lantai 2 buru-buru setengah lari. (Saat kembali) sudah tidak ada bukunya," kata Imam.
Berdasar kesaksian satpam kantor PTUN Medan, Silvester Malau, dalam buku tersebut terdapat amplop putih berisikan duit dollar Amerika. Duit diberikan oleh Kaligis melalui Geri kepada kedua hakim untuk memuluskan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.
Selang dua hari dari transaksi itu, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya telah diseret ke meja hijau. Nama Kaligis termasuk salah satunya.
Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip)