Jaksa Agung Persilakan KPK Ambil Alih Perkara Bansos Sumut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 14:27 WIB
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, KPK punya hak supervisi dan koordinasi, sehingga jika KPK merasa perlu untuk mengambil alih, Kejaksaan mempersilakannya.
Jaksa Agung M Prasetyo bersama Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara penyelewengan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Meski begitu, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk membahas pengalihan kasus itu

"KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi, kalau mereka menyatakan perlu di ambil, ya silahkan ambil," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/10).

Selain belum ada pembicaraan, Ketua KPK menurut Prasetyo menyatakan agar masing-masing berjalan dengan apa yang ditangani saat ini.
Setelah bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK, dorongan agar penanganan kasus bansos Sumut dialihkan ke lembaga anti rasuah tersebut mulai muncul. Namun Prasetyo menyatakan, perkara yang melibatkan Rio tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos yang sedang ditangani Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada urusannya itu," ujarnya.

Menurut Prasetyo, KPK tahu persis apa yang harus dikerjakan jadi tidak usah diajarkan. Jika memang jaksa ada yang diduga terlibat, maka akan diperiksa oleh mereka. "Tidak perlu ada yang mengajari KPK untuk memeriksa," katanya.

Saat dicecar pertanyaan mengenai belum adanya tersangka dalam perkara bansos yang ditangani Kejagung, Prasetyo berdalih penyidiknya hati-hati dalam bekerja.

"Anda tahu persis bagaimana sekarang ini, setiap ada yang ditetapkan tersangka selalu mengajukan praperadilan."

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, KPK bisa melakukan pengamatan sejauh mana keseriusan jaksa dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi, ada kemungkinan penanganan kasus di-take over," kata Muzakir saat dihubungi kemarin malam.

Sebelumnya dalam sidang kasus suap dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, saksi Evy Susanti menyebut ada pengamanan kasus oleh jaksa.

"Bapak (Gubernur Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy.

Saksi Evy juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Bersama suaminya Gatot Pujo Nugroho yang juga Gubernur Sumut, Evy diduga menyuap panitera PTUN Medan dan tiga hakimnya.
Belakangan pasangan suami isteri ini juga jadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana bansos, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Keduanya jadi tersangka bersama Patrice Rio Capella.

Rio diduga menerima dana dari Gatot dan Evy untuk memuluskan proses hukum perkara dana bansos di kejaksaan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER