Diberi Rp200 Juta, Rio Capella Klaim Tak Janjikan Apapun

Aghnia Rahmi Syaja'atul Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 22:06 WIB
Suap dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti kepada Patrice Rio Capella saat hendak berangkat umrah.
Rio Capella Diperiksa KPK. (Detikcom/Hasan al Habshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap terkait penyidikan kasus bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, mengklaim dirinya tak menjanjikan apapun meski menerima Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Menurutnya, penerimaan duit terjadi saat dirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.

"Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata Patrice usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengaku tak mendapat perintah dari bosnya di partai berlambang burung elang ini. "Tidak ada (perintah dari Surya Paloh)," ujarnya singkat.

Rio Capella yang mengenakan baju batik kuning ini tak banyak bicara setelah diperiksa penyidik sekitar 12 jam. Ia yang dihadang awak media berkeras untuk menahan diri. Rio melenggang pergi dengan sebuah mobil Aplhard putih.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima duit Rp200 juta yang digunakan untuk 'membantu' Rio. Duit diberikan oleh teman mahasiswa Rio di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

"(Pak Rio) tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir.

Penerimaan terjadi saat eks Sekjen NasDem ini hendak berangkat umrah pada tahun ini. Maqdir menyebut, Rio telah memberi pesan kepada orang suruhan untuk mengembalikan duit kepada si pemberi.

Namun saat itu duit tak kunjung dikembalikan hingga Rio kembali ke Indonesia. Maqdir menyebut si pemberi berkeras tak mau menerima pengembalian uang. "Sudah, sudah (dikembalikan sekarang)," kata Rio.

Maqdir menyebut Rio pernah bertemu dengan Gatot dan pengacaranya, OC Kaligis. "Sepanjang yang saya tahu (pertemuan) cuma sekali. Itu pun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata Maqdir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot-Evy. Janji terkait diduga terkait "pengamanan" kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi bansos sendiri ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Adapun, dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk kasus suap hakim dan panitera, Evy sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh bekas politikus NasDem, M Prasetyo.

"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER