Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima lantaran eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron divonis delapan tahun bui. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan jaksa komisi antirasuah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya hari ini jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron. Jaksa kecewa atas keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (19/10).
Vonis yang dibacakan pada hari ini oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mukhlis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan. Praktis, vonis tersebut tak lebih dari setengah tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, ketiga dakwaan yang dijeratkan kepada Fuad terbukti di persidangan. Fuad terbukti menerima suap Rp15,6 miliar dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Selain itu, Fuad divonis mencuci duit dari hasil korupsi sebanyak Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.
Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar.
Sementara itu, pengacara Fuad, Rudi Alfonso justru menyayangkan vonis hakim yang dinilai masih tinggi. Rudi mengaku kliennya sudah tua dan sering sakit.
"Adil tidak menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sdh dipilih rakyat juga? Kalau melihat dr fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, vonis masih cukup tinggi," katanya.
Rudi juga menuding saksi yang dihadirkan saat sidang kasus pencucian uang pun tak cukup membuktikan tudingan jaksa. "Semua dipukul rata untuk penerimaan dari SKPD," katanya.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(obs)