Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, yang menyeret Dasep Ahmadi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan status P-21 tersebut maka berkas Dasep akan langsung diserahkan Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan ini.
"Berkasnya Dasep sudah P-21 sejak kemarin (Senin, 19/10). Pelimpahan tahap duanya minggu ini ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung saat dihubungi, Selasa (20/10).
Maruli berkata, setelah pelimpahan tahap kedua dan penyusunan dakwaan telah dilakukan, sidang perkara mobil listrik nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secepat mungkin nanti dilimpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasep bersama rekannya, Agus Suherman, telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara mobil listrik sejak 12 Juni lalu. Berkas perkara Agus sendiri belum lengkap sampai saat ini, walaupun rekannya sudah dinyatakan lengkap berkasnya sejak kemarin.
Dasep juga diketahui akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Ia akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 26 Oktober mendatang.
Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
(pit)