Berkas Tersangka Korupsi Mobil Listrik Telah P-21

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 05:54 WIB
Berkas tersangka korupsi mobil listrik Dasep Ahmadi dari Kejaksaan Agung akan sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini
etugas memeriksar mobil listrik yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Tim PenyidikKejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Mobil-mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, yang menyeret Dasep Ahmadi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan status P-21 tersebut maka berkas Dasep akan langsung diserahkan Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan ini.

"Berkasnya Dasep sudah P-21 sejak kemarin (Senin, 19/10). Pelimpahan tahap duanya minggu ini ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung saat dihubungi, Selasa (20/10).
Maruli berkata, setelah pelimpahan tahap kedua dan penyusunan dakwaan telah dilakukan, sidang perkara mobil listrik nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secepat mungkin nanti dilimpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasep bersama rekannya, Agus Suherman, telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara mobil listrik sejak 12 Juni lalu. Berkas perkara Agus sendiri belum lengkap sampai saat ini, walaupun rekannya sudah dinyatakan lengkap berkasnya sejak kemarin.
Dasep juga diketahui akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Ia akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 26 Oktober mendatang.

Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER