Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella. Eks Sekjen NasDem ini dipanggil ulang setelah menolak diperiksa karena tengah mengajukan praperadilan.
"Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indiryanto Seno Adji ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (20/10).
Anto menambahkan, tak seharusnya pemanggilan pemeriksaan dikaitkan dengan praperadilan. Menurutnya, penyidikan kasus harus tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan, tapi KPK menghargai pemberitahuan ini," katanya.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, menyambangi gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/10). "Ini saya yang hadir mau menyampaikan surat keterangan bahwa Pak Rio tidak bisa hadir karena praperadilan," kata Maqdir.
Ini adalah panggilan perdana dari KPK untuk memeriksa Rio sebagai tersangka setelah penyidik menyeretnya dalam kasus tersebut sejak 12 Oktober lalu. "PRC (Patrice Rio Capella) diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi.
Maqdir mengaku kliennya menerima duit tersebut dari Fransisca Insani Rahesti, seorang anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Fransisca diketahui magang dalam kantor Kaligis sejak Maret 2015.
Fransisca menyerahkan duit kepada Rio Capella di sebuah Resto 48 Dimsum Place, di kawasan Gondangdia, Jakarta, yang berlokasi dekat dengan Kantor NasDem. Baik Rio maupun Kaligis merupakan eks kader partai berlambang elang itu.
Kaligis merupakan pengacara Gatot. Penyidik KPK menduga sumber uang berasal dari Gatot. Dugaan mencuat ada keinginan Gatot untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dipimpin oleh eks kader NasDem, M Prasetyo.
Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(obs)